Isi form di bawah untuk informasi lebih lanjut
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [BAPPEDA] merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.