Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bappeda sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ingin ikut serta di dalam memberikan informasi secara publik, informasi-informasi tersebut dapat didownload dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan publik.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [BAPPEDA] merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.